Selasa, 02 Juli 2013

Bicara Partai

Berbicara tentang partai yang ada di indonesia l Pondasi dasar demokrasi Indonesia l Begitu penting untuk membangun Indonesia

Maka dari 14 partai yang ada (lolos pemilu) pasti ada yang paling unik dan "spesial" l Sejarah, dan komitmennya  

Maaf maksud saya 15 partai, 12 nasional plus 3 lokal (Aceh)  

Maka PKS adalah partai yang paling baik sistem pengkaderannya l perkembangannya begitu pesat l begitu fenomenal menarik simpati masyarakat

Bahkan menarik seorang Doktor Australia utk dijdikan disertasinya kalau tdk salah "Tentang Fenomena PKS" l Prestasi Pemilu 1999-2009  

Jauh sebelum adanya An-nahda d Tunisia, Hizbul 'adalah wal hurriyah di Mesir l PKS sudah menjadi fenomena dunia ketika 2004 mampu...  

meraup suara sktar 7%an l bahkan memenangkan di daerah ibukota jakarta  

Itu tak lepas dari sistem kerja partai PKS l yg luarbiasa l Satuhal yg patut di cermati PKS adlh dg sistem pengkaderan paling baik

Sistem evaluasi dan membina pola kepemimpinan, tanggung jawab dan akhlak di PKS sgt mengagumkan l Hingga kini. ...  

Mungkin belum ada yg mampu menghasilkan kader 'murni' yg dbina dg jangka waktu panjang seperti PKS

Rata2 pun kader PKS adalah berpndidikan menengah ke atas l basicnya mahasiswa yg tntunya lbih fresh dn intelektual  

Makanya PKS cepat berkembang di perkotaan l bahkan Presiden PKS pun pnh mengatakan siapakah dari partainya yg layak jd prsden  

Ia dg tegas mnjawb l Semua kader PKS layak jadi Presiden l Ini semata karena memang pola pembinan kepemimpinan yg baik

Sedikit sekali partai yg jauh sblm pemilu tapi kantornya sllu ramai l Karena memang PKS yang berbeda l Slalu padat agenda

bhkan sebelum jadi kader PKS sudah menyiapkan diri utk bangsa dn agamanya l sgt mudah bertemu dg mereka di masjid-masjid

juga sebelum Salafi/HTI/Jamaah Tabligh seramai sekarang l maka itulah fenomenalnya PKS  

Mungkin PKS bukan partai malaikat l tapi setidaknya PKS adalah partai yang memiliki blue print jelas akan dibawa kemana nanti negara  

ni pun belum dimiliki lain l Dari segi kuantitas kader yang terbelit kasus jumlahnya jauh sedikit dibandgkan yg lain

aka ketika ingin memilih dan menimbang2 mudharat dan manfaat semua yg ada l tak ada salahnya kita meletakkan pks di urutan pertama

Demikianlah ulasan mengenai PKS :-D l Itulah sedikit dari byk prestasi ini yg fenomenal di mata internasional.

Sumber : Twitter---Fightingspirit@deffrifatih

Obrolan Pagi : Stop Menghujat, Indonesia Butuh Cinta, Bekerja dan Koordinasi

Tak ada yang sempurna dalam setiap kehadiran usaha membangun l orang2 yg snantiasa menghujat pemimpin mereka l Takkan lbh baik kelak...

Bila menjadi pengganti l Karena mereka hanya tenggelam pada hujatan dan egoisme diri l Maka lihatlah nanti ketika mereka memimpin

Lalu, tanamkan saja dalam diri kelak berbuat lebih l Krn mmg setiap pmpin pnya kurang l dan proses pjg l Bangun diri Bangun negeri

Siapapun pemimpinnya akan sulit dan btuh proses l Maka, bangun mental masy, aparat dan semuany l sistem apapun akan sulit. . .

Apabila pelaksananya pandai berkelit l maka belajarlah bangun mental l Karena mmg korupsi pun sdh mengakar  

Anak kecilpun ktika dsruh org tua ny brngkt ke wrung l bila, ad uang kmbali lngsung jajan kdg2 tdk mnta dlu l smp mncontek d kelas  

Dari yg anak kecil smpai ke pejabat tinggi kdg2 dekat dg korupsi l Maka, sulit apabila mntal dan 'budaya' jelek ini tdak druntuhkn  

Maka siapapun pmpn ngri atw kpk tkkn mdah mmbalikan telapk l Karena kompleksitas mslh yg ada l dan kita hrus bangun!  

Yg kta harus lkukan adlh bangun bkn slg hujat krn stiap kt ad kurang l yg kt btuhkan krtisi yg solutif bkn hny spy nmpk hebat d dpn mnsia...

Runtuhkan dlu egoisme yg ad d dlm diri kita sebelum menghujat karya dan kerja org lain l krn yg d btuhkan indnsia adalah cinta dan kerja...

.... Untuk membangun manusianya, bangsa dan negara l dan menjaga harmonitas segala perangkat yg ada  

Sumber : Twitter---fightingspirit@deffrialfatih

Kamis, 27 Juni 2013

Ternikmati Sendiri

Dari setiap jalan yang terlewati
Segenap warna serta warni
Haru biru membagi
Juga kecerian di hati

Dari setiap warna
Yang saling melengkapi
Yang menghiasi
Itulah pelangi yang tiada tepi

Dan dari pernah terjumpai
Diri harus  mengakui
Bahwa ada yang melampaui
Yang tiada bertepi

Indah yang bukan hanya sekejap
Tapi, indah ternikmati sendiri
Meski, tiada yang mengerti
Ini adalah kebahagiaan sepi

Palembang, enam Juni dua ribu tiga belas

Rabu, 26 Juni 2013

Segores Pena!!!



Segores pena
Kutulis dengan rasa iba
Rasa cinta
Bunda pada buah hatinya

Segores pena
Mereka gores luka hingga merekah
Merah menyala
Dan menusuk-nusuk dada

Segore pena
Dengan goresan ini akan kelak ku ubah dunia
Cakrawala
Dan kokohnya singgasana

Akan ku robohkan dinding neraka
Angkara dan murka
Penuh dosa, serakah dan durhaka

Dengan segores pena penuh cinta
Kan wujudkan dunia yang indah

Konsep Impeachment di Indonesia



Oleh Deffriannanda, S.Sy

A. Pembahasan
1. Pengertian Impeachment
      Istilah impeachment berasal dari kata to impeach, yang berarti meminta pertanggungjawaban. Jika tuntutannya terbukti, maka hukumannya adalah removal from office, atau pemberhentian dari jabatan. Dengan kata lain, kata impeachment itu sendiri bukanlah pemberhentian, tetapi baru bersifat penuntutan atas dasar pelanggaran hukum yang dilakukan. Oleh karena itu, dikatakan Charles L. Black, Strictly speaking, impeachment means accusating or charge. Artinya, kata impeachment itu dalam bahasa Indonesia dapat kita alih bahasakan sebagai dakwaan atau tuduhan. (Asshiddiqie: 2007. 600)
      Lebih jelas, menurut Marsilam Simanjuntak, impeachment adalah: Suatu proses tuntutan hukum (pidana) khusus terhadap seorang pejabat publik ke depan sebuah quasi-pengadilan politik, karena ada tuduhan pelanggaran hukum sebagaimana yang ditentukan Undang Undang Dasar. Hasil akhir dari mekanisme impeachment ini adalah pemberhentian dari jabatan, dengan tidak menutup kemungkinan melanjutkan proses tuntutan pidana biasa bagi kesalahannya sesudah turun dari jabatannya.
        Sedangkan menurut Black’s Law Dictionary mendefinisikan impeachment sebagai “A criminal proceeding against a public officer, before a quasi political court, instituted by a written accusation called ‘articles of impeachment”. Impeachment diartikan sebagai suatu proses peradilan pidana terhadap seorang pejabat publik yang dilaksanakan di hadapan Senat, disebut dengan quasi political court
      Dengan demikian nyatalah bahwa impeachment berarti proses pendakwaan atas perbuatan menyimpang dari pejabat publik. Pengertian demikian seringkali kurang dipahami, sehingga seolah-olah lembaga “impeachment” itu identik dengan ‘pemberhentian’. Padahal proses permintaan pertanggungjawaban yang disebut impeachment itu tidak selalu berakhir dengan tindakan pemberhentian terhadap pejabat yang dimintai pertanggungjawaban. Contoh kasus adalah peristiwa yang dialami oleh mantan Presiden Amerika Serikat, Bill Clinton, yang di-impeach oleh House of Representatives, tetapi dalam persidangan Senat tidak dicapai jumlah suara yang diperlukan, sehingga kasus Bill Clinton tidak berakhir dengan pemberhentian. (matahatifh.wordpress.com)
2. Sejarah Impeachment
        Secara historis, impeachment berasal dari abad ke-14 di Inggris. Parlemen menggunakan lembaga impeachment untuk memproses pejabat-pejabat tinggi dan individuindividu yang amat powerful, yang terkait dalam kasus korupsi, atau hal-hal lain yang bukan merupakan kewenangan pengadilan biasa.
      Di Amerika Serikat, pengaturan impeachment terdapat dalam Article 2 Section 4 yang menyatakan, “The President, Vice President, and all civil officers of the United States, shall be removed from office on impeachment for and conviction of treason, bribery, or other high crimes and misdemeanors”. Pasal inilah yang kemudian mengilhami konstitusi-konstitusi negara lain dalam pengaturan impeachment termasuk Pasal 7A Perubahan Ketiga UUD 1945 yang menyatakan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa  pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. (Yudho:2005.40)

3. Impeachment di Indonesia

      Tampak jelas bahwa meskipun Presiden dan/Wapres dipilih secara langsung oleh rakyat, kedua pejabat Negara tersebut dapat diberhentikan dalam masa jabatannya meskipun sulit dan dapat menimbulkan problem teknis procedural. Merupakan hal yang wajar bahwa pemberhentian Presiden dan/ Wapres dalam masa jabatannyaitu dicantumkan dan diatur dalam konstitusi, mengingat bukan tidak mungkin kedua pejabat Negara tersebut memang melakukan pelanggaran-pelanggaran serius atau tidak lagi memenuhi syarat untuk terus berada dalam jabatannya. (Mahfud:2009. 142)
      Di Indonesia, jika ditilik dari Pasal 7A dan 7B UUD 1945 hasil amandemen, penjatuhan Presiden. Proses impeachment di Indonesia melalui proses di 3 lembaga negara secara langsung. Proses yang pertama berada di DPR. DPR melalui hak pengawasannya melakukan proses “investigasi” atas dugaan-dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan tindakan-tindakan yang dapat dikategorikan sebagai tindakan yang tergolong dalam alasan-alasan impeachment. Setelah proses di DPR selesai, dimana Rapat Paripurna DPR bersepakat untuk menyatakan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan tindakan yang tergolong alasan untuk di-impeach maka putusan Rapat Paripurna DPR itu harus dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Sebelum akhirnya proses impeachment ditangani oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mendapat kata akhir akan nasib Presiden dan/atau Wakil Presiden. (www.wikisource.com)
      Banyak yang menilai bahwa dalam konteks ini fungsi Mahkamah Konstitusi menjadi lemah alias sumir. Pertanyaan yang sering diajukan adalah: jika MK sudah memutuskan Presiden dan/Wapres terbukti bersalah, mengapa MPR masih diberi peluang untuk tidak menjatuhkan Presiden dan atau Wakil Presiden? Kalau begitu, apa gunanya ada Mahkamah Konstitusi? Tapi, apapun pertanyaannya itulah kenyataan yang berlaku dalam hukum tata Negara. Kenyataan ini tidak perlu dibenturkan dengan teori atatu dengan cara yang dianut Negara lain. Sebab, pada dasarnya hukum tata Negara yang mengikat adalah apa pun yang oleh rakyat dan Negara yang bersangkutan telah dimuat didalam konstitusinya. Dengan kata lain, apa pun isi konstitusi, itulah ketentuan hukum tata Negara yang berlaku. Dalam hal ini, filosofi yang mendasarinya adalah bahwa Negara Indonesia, berdasarkan pasal 1 ayat (2), adalah Negara demokrasi yang lebih menekankan pada aspek politik dan, berdasarkan Pasal 1 ayat (3) adalah Negara hukum (nomokrasi) sehingga dalam hal penentuan nasib jabatan Presiden cara yang diambil adalah kombinasi antara Demokrasi dan nomokrasi.

4. Mekanisme Impeachment Oleh Mahkamah Konstitusi
     
Pihak-pihak
      Proses Impeachment adalah pelaksanaan fungsi pengawasan DPR yang menurut UUD harus melalui MK. Dengan demikian, pemohon dalam perkara impeachment adalah DPR sendiri yang meminta pendapat yang telah diputuskan menurut mekanisme politik. Dalam pasal 2 ayat 1 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 21 tahun 2009 tentang Pedoman Beracara Dalam Memutus Pendapat DPR Mengenai Dugaan Pelanggaran Oleh Presiden dan/ Wakil Presiden dikatakan bahwa Pihak yang memohon putusan MK atas pendapat DPR adalah DPR yang diwakili oleh pimpinan DPR yang dapat menunjuk kuasa hukumnya. Jadi kesimpulannya tidak sembarangan anggota DPR yang bisa mengajukan permohonan kepada MK.
      Kemudian dalam pasal 2 ayat 2 PMK No.21 Tahun 2009 dijelaskan tentang siapa yang menjadi pihak termohon dalam perkara Impeachment yaitu adalah Presiden dan/ atau Wakil Presiden yang dapat didampingi dan/atau diwakili oleh kuasa hukumnya.
Tata Cara Mengajukan Permohonan
      Permohonan yang diajukan kepada MK haruslah diajukan oleh pimpinan DPR atau kuasanya secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan dibuat 12 rangkap yang ditandatangani oleh Pimpinan DPR atau kuasa hukumya. Dalam permohonan tersebut DPR wajib menguraikan dengan jelas mengenai dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhiantan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.Dan juga apakah Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden berdasarkan UUD 1945.
      Yang dimaksud dengan pengkhianatan terhadap Negara adalah tindak pidana terhadap keamanan Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Korupsi merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Penyuapan adalah tindak pidana penyuapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Sedangkan Tindak pidana berat lainnya adalah tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan perbuatan tercela adalah perbuatan yang dapat merendahkan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden. Terakhir adalah yang dimaksud dengan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6 UUD 1945 dan Undang-Undang yang terkait.
      Dalam permohonan tersebut harus memuat secara rinci mengenai jenis, waktu, dan tempat pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden apabila diduga Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum. Kemudian permohonan juga harus memuat uraian yang jelas mengenai syarat-syarat apa yang tidak dipenuhi dimaksud apaabila diduga Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
      Dalam permohonan tersebut DPR wajib melampirkan alat bukti berupa: a. Risalah dan/atau berita acara proses pengambilan keputusan DPR bahwa pendapar DPR didukung oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam Sidang Paaripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota; b. Dokumen hasil pelaksanaan fungsi pelaksanaan fungsi pengawasan oleh DPR yang berkaitan langsung dengan materi permohonan; c. Risalah dan/atau berita acara rapat DPR; d. Alat-alat bukti mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau wakil Presiden yang menjadi dasar Pendapat DPR. Alat –alat bukti yang mendukung DPR dapat berupa surat atau tulisan, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan pihak-pihak, petunjuk, dan alat bukti lain berupa informasi yang diucapaakan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.
Registrasi Perkara dan Penjadwalan Sidang
      Setelah permohonan masuk ke MK maka akan diperiksa oleh Panitera mengenai kelengkapan syarat-syarat permohonan. Apabila belum lengkap diberitahukan kepada DPR untuk diperbaiki dan/atau dilengkapi dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja sejak pemberitahuan kekuranglengkapan tersebut diterima DPR. Kemudian setelah lengkap dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) oleh panitera. Setelah itu panitera mengirimkan satu berkas permohonan yang sudah diregistrasi kepada Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam jangka waktu paling lambat 3 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam BRPK disertai permintaan tanggapan tertulis atas permohonan yang dimaksud. Tanggapan tertulis Presiden dan/atau Wakil Presiden dibuat dalam 12 rangkap dan sudah harus diterima oleh Panitera paling lambat satu hari sebelum sidang pertama dimulai.
      Mahkamah menetapkan hari sidang pertama paling lambat 7 hari kerja sejak permohonan diregistrasi oleh Panitera. Penetapan hari sidang diberitahukan kepada pihak-pihak dan diumumkan kepada masyarakat melalui penempelan salinan pemberitahuan di papan pengumuman mahkamah yang khusus digunakan untuk itu
 Persidangan
      Persidangan dilakukan oleh Pleno Hakim yang sekurang kurangnya dihadiri oleh 7 orang hakim konstitusi. Sidang pleno dipimpin oleh Ketua Mahkamah dan bersifat terbuka untuk umum.
      Tahap pertama adalah sidang pemeriksaan pendahuluan. Dalam tahap ini wajib dihadiri oleh Pimpinan DPR dan kuasa hukumnya. Presiden dan. atau Wakil Presiden berhak untuk hadir dan apabila tidak dapat hadir maka dapat diwakili oleh kuasa hukumnya. Di tahap ini, Mahkamah melakukan pemeriksaan atas kelengkapan permohonan dan kejelasan materi permohonan kemudian Mahkamah memberikan kesempatan kepada Pimpinan DPR dan/atau kuasa hukumnya untuk melengkapi dan/atau memperbaiki permohonan seketika itu juga. Setelah dilengkapi dan/atau dilakukan perbaikan, Mahkamah memerintahkan Pimpinan DPR untuk membacakan dan/ atau menjelaskan permohonannya. Setelah itu, ketua sidang memberikan kesempatan kepada Presiden dan/atau Wakil Presiden atau kuasa hukumnya untuk mengajukan pertanyaan dalam rangka kejelasan materi permohonan.
      Tahap kedua adalah Sidang Tanggapan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Ditahap ini Presiden dan/atau Wakil Presiden wajib hadir secara pribadi dan dapat didampingi oleh kuasa hukumnya untuk menyampaikan tanggapan terhadap pendapat DPR. Tanggapan itu dapat berupa sah atau tidaknya proses pengambilan keputusan pendapat DPR, materi muatan Pendapat DPR dan perolehan serta penilaian alat bukti tulis yang diajukan oleh DPR kepada Mahkamah. Dalam tahap ini, Mahkamah memberikan kesempatan kepada Pimpinan DPR dan/atau kuasa hukumnya untuk memberikan tanggapan balik
      Tahap ketiga ialah Sidang Pembuktian DPR. Di tahap ini DPR wajib membuktikan dalil-dalilnya dengan alat-alat bukti baik berupa surat, keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk dan alat bukti lainnya. Dalam pemeriksaan alat bukti yang diajukan oleh DPR, Mahkamah memberikan kesempatan kepada Presiden dan/atau Wakil Presiden dan/ atau kuasa hukumnya untuk mengajukan pertanyaan dan/atau menelitinya
      Tahap keempat adalah Sidang Pembuktian oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden. Dalam tahap ini Presiden dan/atau Wakil Presiden berhak memberikan bantahan terhadap alat-alat bukti yang diajukan oleh DPR dan melakukan pembuktian yang sebaliknya. Macam alat bukti yang diajukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden pada dasarnya sama dengan macam alat bukti yang diajukan oleh DPR. Mahkamah memberikan kesempatan DPR dan/atau kuasa hukumnya u ntuk mengajukan pertanyaan, meminta penjelasan, dan meneliti alat bukti yang diajukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
      Tahap kelima adalah Sidang Kesimpulan pihak-pihak dimana tahap ini setelah sidang-sidang pembuktian oleh Mahkamah dinyatakan cukup. Mahkamah memberi kesempatan baik kepada  DPR maupun Presiden dan/atau Wakil Presiden untuk menyampaikan kesimpulan akhir dalam jangka waktu paling lama 14 hari setelah berakhirnya Sidang Tahap empat. Kesimpulan tersebut disampaikan secara lisan dan/atau tertulis.
      Sebelum dibacakan putusan atau tahap keenan ada mekanisme Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). RPH diselenggarakan untuk mengambil putusan setelah pemeriksaan persidangan oleh Ketua Mahkamah dipandang cukup. RPH dilakukan secara tertutup oleh Pleno Hakim dengan sekurang-kurangnya dihadiri oleh 7 orang Hakim konstitusi. Pengambilan keputusan dalam RPH dilakukan secara musyawarah untuk mufakat. Apabila tidak mencapai mufakat maka keputusan diambil dengan suara terbanyak dan apabila tidak bisa dengan suara terbanyak maka diambil suara terakhir Ketua RPH yang menentukan.
      Tahap keenam atau terakhir adalah Pengucapan Putusan. Putusan MK terhadap pendapat DPR wajib diputus dalam jangka waktu paling lambat 90 hari sejak permohonan dicatat dalam BRPK. Putusan Mahkamah yang diputuskan dalam RPH dibacakan dalam sidang Pleno terbuka untuk umum. Dalam amar putusan, mahkamah dapat menyatakan: a. Permohonan tidak dapat diterima; b. membenarkan pendapat DPR apabila Mahkamah berpendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhiantan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.Dan juga apakah Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden berdasarkan UUD 1945; c. Permohonan ditolak apabila pendapaat DPR tidak terbukti. Setelah itu putusan tersebut wajib disampaikan kepada DPR dan Presiden dan/ atau Wakil Presiden. Putusan MK bersifat final secara yuridis dan mengikat bagi DPR selaku pihak yang mengajukan permohonan.
      Putusan MK yang mengabulakan permohonan DPR tidak menutup kemungkinan diajukannya Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam persidangan pidana, perdata dan/atau tata usaha negara sesuai dengan asas dan hukum acara masing-masing.

Kesimpulan
        Istilah impeachment berasal dari kata to impeach, yang berarti meminta pertanggungjawaban. Jika tuntutannya terbukti, maka hukumannya adalah removal from office, atau pemberhentian dari jabatan. Dengan kata lain, kata impeachment itu sendiri bukanlah pemberhentian, tetapi baru bersifat penuntutan atas dasar pelanggaran hukum yang dilakukan. Oleh karena itu, dikatakan Charles L. Black, Strictly speaking, impeachment means accusating or charge. Artinya, kata impeachment itu dalam bahasa Indonesia dapat kita alih bahasakan sebagai dakwaan atau tuduhan.
      Proses impeachment di Indonesia melalui proses di 3 lembaga negara secara langsung. Proses yang pertama berada di DPR. DPR melalui hak pengawasannya melakukan proses “investigasi” atas dugaan-dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan tindakan-tindakan yang dapat dikategorikan sebagai tindakan yang tergolong dalam alasan-alasan impeachment. Setelah proses di DPR selesai, dimana Rapat Paripurna DPR bersepakat untuk menyatakan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan tindakan yang tergolong alasan untuk di-impeach maka putusan Rapat Paripurna DPR itu harus dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Sebelum akhirnya proses impeachment ditangani oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mendapat kata akhir akan nasib Presiden dan/atau Wakil Presiden